Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 30 Jul 2025 20:14 WITA

Bapenda Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor


 Bapenda Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Perbesar

TANJUNG SELOR, siagasatu.co.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi melaksanakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Hadi Hariyanto, SH., MH menyebutkan bahwa program ini sebagai upaya untuk mengoptimalisasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat.

Baca Juga: Pemprov Dorong Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

“Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini dimulai per 1 Agustus hingga 30 September 2025, kebijakan ini hanya berlaku di provinsi Kaltara,” kata Hadi.

Hadi menerangkan terkait program ini merupakan kebijakan langsung dari Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum dalam rangka membantu meringankan masyarakat serta memacu peningkatan ekonomi di Kaltara.

Lebih lanjut, ia menuturkan pada program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini mencakup penghapusan denda administrasi PKB, keringanan pokok PKB 10 persen sebelum jatuh tempo.

Lalu keringanan pokok PKB 10 persen atas kendaraan yang menunggak pajak 1 tahun, keringanan pokok PKB 5 persen atas kendaraan yang menunggak pajak 2-5 tahun.

Kemudian keringanan BBNKB 1 sebesar 25 persen atas khusus jenis kendaraan truck, dan keringanan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke wilayah Kaltara.

Hadi mengungkapkan pada program pemutihan seperti keringanan pokok PKB mutasi masuk kendaraan ke Kaltara, dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara langsung, serta dapat memacu pertumbuhan ekonomi di Kaltara.

“Harapannya program ini mendorong kendaraan dengan nomor pelat di luar Kaltara dapat segera memutasikan ke Kaltara,” ujarnya.

Bapenda Kaltara menghimbau kepada masyarakat, baik individu, pemilik usaha, perusahaan untuk tidak menunda hingga mendekati akhir masa program, hal ini untuk meminimalisir terjadinya lonjakan pelayanan menjelang akhir program.

“Ayo masyarakat manfaatkan program ini sebaik mungkin dengan segera datang ke Samsat yang ada di masing – masing kabupaten/kota,” ucapnya.

Program ini sejalan dengan upaya Pemprov Kaltara dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap wajib pajak, serta mendorong peningkatan PAD yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik hingga kesejahteraan masyarakat di Bumi Benuanta.® (dkisp)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Irau Malinau 2026 Digelar 20–26 Oktober, Meriahkan HUT ke-27 Kabupaten Malinau

17 October 2026 - 12:25 WITA

Irau Malinau 2026 Digelar 20–26 Oktober

Gubernur Zainal Tekankan Pentingnya Transparansi PAD

16 October 2026 - 19:41 WITA

Gubernur Zainal Tekankan Pentingnya Transparansi PAD

Gedung Laboratorium Terpadu Politeknik Negeri Nunukan (PNN) Diresmikan

16 October 2026 - 19:27 WITA

Gedung Laboratorium Terpadu Politeknik Negeri Nunukan (PNN) Diresmikan

Hadiri TEI 2026, Wagub Dorong Produk Unggulan Kaltara Tembus Pasar Internasional

15 October 2026 - 18:21 WITA

Hadiri TEI 2026, Wagub Dorong Produk Unggulan Kaltara Tembus Pasar Internasional

Wabup Jakaria Buka Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Kabupaten Malinau

15 October 2026 - 18:04 WITA

Wabup Jakaria Buka Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Kabupaten Malinau

Nidji Meriahkan Penutupan Paras Fest 2026, Perputaran Ekonomi Nunukan Capai Rp12,604 Miliar

15 October 2026 - 16:29 WITA

Nidji Meriahkan Penutupan Paras Fest 2026, Perputaran Ekonomi Nunukan Capai Rp12,604 Miliar
Trending di Advertorial