Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Jul 2022 10:33 WITA

Anak Buah Bawa Kabur Motor dan Hp ‘Bapak Buahnya’, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi


 Dari kiri : Tersangka SAP mengenakan rompi berwarna jingga dengan dalaman kaos oblong hitam saat press conference di Mako Polres Nunukan pada Selasa pagi (19/07/2022). Perbesar

Dari kiri : Tersangka SAP mengenakan rompi berwarna jingga dengan dalaman kaos oblong hitam saat press conference di Mako Polres Nunukan pada Selasa pagi (19/07/2022).

NUNUKAN [siagasatu.co.id] – Seorang remaja pria inisial SAP (22) diamankan pada Selasa (12/07/2022) oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Nunukan atas kasus Curanmor dan handphone (Hp) milik Sopian yang tidak lain adalah majikan di tempatnya bekerja.

Tersangka SAP merupakan warga Jalan Yos Soedarso, RT 02 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit dan BP2MI Nunukan serta tersangka.

Waka Polres Nunukan, Kompol Edy Budiarto, SH menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima bahwa korban dan tersangka sebelumnya sudah saling kenal, karena awalnya tersangka bekerja di salon milik korban sebagai tukang cukur rambut, bahkan tinggal di rumah korban sekira kurang lebih sebulan lamanya. Namun, dalam perjalanannya telah terjadi perselisihan dan cekcok mulut antara mereka.

Dalam penjelasannya, tersangka melakukan aksi curi dan penggelapan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam seluler milik Sopian selaku korbannya.

“Saat bekerja, SAP meminjam Hp milik korban, dan oleh korban dipinjamkanlah satu unit Hp untuk digunakan selama bekerja dengan alasan agar mudah dihubungi ketika sedang bekerja, karena pelaku tidak memiliki Hp. Beberapa hari sebelum kejadian, korban dengan pelaku sempat bertengkar mulut lantaran pelaku terlihat mulai malas bekerja,” jelas Edy Budiarto.

Diterangkannya, lalu karena terjadi perselisihan itulah kemudian pada Sabtu 09 Juli 2022, pelaku kabur dengan membawa satu unit sepeda motor milik korban tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya. Tak hanya itu, SAP juga sekaligus membawa serta Hp Sopian yang dipinjamkan kepadanya. Sehingga atas perbuatan tersangka SAP, Sopian selaku korban merasa dirugikan secara materiil senilai total Rp21.400.000.

“Hanya saja motor ditinggal pergi ke Tarakan. Seperti keadaan di Nunukan, tidak memungkinkan motor itu dibawa kemana-mana, akhirnya ditinggal sama Dia yang kemudian pergi ke Tarakan. Tapi Hp tetap dibawa sama Dia, jadi di situ masalahnya,” terang Edy Budiarto, Selasa (19/7/2022).

Dijelaskannya lebih lanjut, bahwa selama ini Polres Nunukan sudah melakukan sesuai dengan program kerja, salah satunya ialah patroli terbatas yang dilakukan oleh Sabhara setiap malamnya.

“Pencurian di wilayah Nunukan ini sampai sekarang masih terbilang minim, tidak terlalu banyak dari laporan-laporan yang telah kami terima. Jadi, efektifnya di situ. Di samping itu, Satuan Reserse dan Satuan Intel juga melakukan patroli di masing-masing tempat tinggal, termasuk Polsek juga melakukan patroli keamanan,” ucapnya.

Usai kejadian tersebut, korban pun melaporkan ke piket jaga Satreskrim Polres Nunukan dan ditindaklanjuti.

“Setelah mendapat laporan, berangkat dari laporan itu kemudian Satreskrim Polres Nunukan melakukan tindak lanjut pencarian barang bukti pada Ahad 10 Juli sekira pukul 15.00 Wita. Sepeda motor korban kami temukan di sebuah rumah indekost di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Nunukan Tengah. Tapi tersangka SAP nggak ada di tempat,” ujar Edy menerangkan.

Hingga Senin 11 Juli 2022, Edy menuturkan bahwa dugaan terhadap tersangka diketahui berada di daerah Kampung Satu, Kota Tarakan. Sehingga pihaknya pun melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres
Tarakan. Dan SAP berhasil dibekuk pada Selasa 12 juli 2022.

Atas perbuatan SAP selaku tersangka terjerat tuntutan Pasal 362 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900. Sementara tuntutan subsider Pasal 372 KUH Pidana karena penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.® (Taufik)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Safari Ramadan di Desa Atap, Gubernur Bawa Pesan Ibadah dan Bantuan untuk Warga

11 March 2026 - 15:47 WITA

Warga Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan

Bupati Malinau Dorong Peserta Pelatihan Kue Manfaatkan Peluang Usaha

11 March 2026 - 15:42 WITA

Bupati Malinau Dorong Peserta Pelatihan Kue Manfaatkan Peluang Usaha

Berkah Ramadhan, PKK dan Organisasi Wanita Bagikan Takjil Gratis di Jalan

11 March 2026 - 07:23 WITA

Malinau– Ketua TP. PKK Kabupaten Malinau, Ny. Maylenty Wempi, bersama sejumlah Organisasi Wanit

Bupati Malinau Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD, Pendapatan Daerah Capai 99,45%

10 March 2026 - 19:17 WITA

Bupati Malinau Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD, Pendapatan Daerah Capai 99,45%

Gubernur Buka HLM TPID se-Kaltara, Tekankan Pengendalian Inflasi Jaga Daya Beli Masyarakat

10 March 2026 - 12:33 WITA

Tekankan Pengendalian Inflasi Jaga Daya Beli Masyarakat

Pengukuhan Ikatan Keluarga Toraja Priode 2026-2031 Kabupaten Malinau, Bupati Wempi Apresiasi Kebersamaan Ikat Malinau

10 March 2026 - 12:11 WITA

Pengukuhan Ikatan Keluarga Toraja Priode 2026-2031 Kabupaten Malinau
Trending di Advertorial