NUNUKAN [siagasatu.co.id] – Seorang remaja pria inisial SAP (22) diamankan pada Selasa (12/07/2022) oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Nunukan atas kasus Curanmor dan handphone (Hp) milik Sopian yang tidak lain adalah majikan di tempatnya bekerja.
Tersangka SAP merupakan warga Jalan Yos Soedarso, RT 02 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit dan BP2MI Nunukan serta tersangka.
Waka Polres Nunukan, Kompol Edy Budiarto, SH menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima bahwa korban dan tersangka sebelumnya sudah saling kenal, karena awalnya tersangka bekerja di salon milik korban sebagai tukang cukur rambut, bahkan tinggal di rumah korban sekira kurang lebih sebulan lamanya. Namun, dalam perjalanannya telah terjadi perselisihan dan cekcok mulut antara mereka.
Dalam penjelasannya, tersangka melakukan aksi curi dan penggelapan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam seluler milik Sopian selaku korbannya.
“Saat bekerja, SAP meminjam Hp milik korban, dan oleh korban dipinjamkanlah satu unit Hp untuk digunakan selama bekerja dengan alasan agar mudah dihubungi ketika sedang bekerja, karena pelaku tidak memiliki Hp. Beberapa hari sebelum kejadian, korban dengan pelaku sempat bertengkar mulut lantaran pelaku terlihat mulai malas bekerja,” jelas Edy Budiarto.
Diterangkannya, lalu karena terjadi perselisihan itulah kemudian pada Sabtu 09 Juli 2022, pelaku kabur dengan membawa satu unit sepeda motor milik korban tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya. Tak hanya itu, SAP juga sekaligus membawa serta Hp Sopian yang dipinjamkan kepadanya. Sehingga atas perbuatan tersangka SAP, Sopian selaku korban merasa dirugikan secara materiil senilai total Rp21.400.000.
“Hanya saja motor ditinggal pergi ke Tarakan. Seperti keadaan di Nunukan, tidak memungkinkan motor itu dibawa kemana-mana, akhirnya ditinggal sama Dia yang kemudian pergi ke Tarakan. Tapi Hp tetap dibawa sama Dia, jadi di situ masalahnya,” terang Edy Budiarto, Selasa (19/7/2022).
Dijelaskannya lebih lanjut, bahwa selama ini Polres Nunukan sudah melakukan sesuai dengan program kerja, salah satunya ialah patroli terbatas yang dilakukan oleh Sabhara setiap malamnya.
“Pencurian di wilayah Nunukan ini sampai sekarang masih terbilang minim, tidak terlalu banyak dari laporan-laporan yang telah kami terima. Jadi, efektifnya di situ. Di samping itu, Satuan Reserse dan Satuan Intel juga melakukan patroli di masing-masing tempat tinggal, termasuk Polsek juga melakukan patroli keamanan,” ucapnya.
Usai kejadian tersebut, korban pun melaporkan ke piket jaga Satreskrim Polres Nunukan dan ditindaklanjuti.
“Setelah mendapat laporan, berangkat dari laporan itu kemudian Satreskrim Polres Nunukan melakukan tindak lanjut pencarian barang bukti pada Ahad 10 Juli sekira pukul 15.00 Wita. Sepeda motor korban kami temukan di sebuah rumah indekost di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Nunukan Tengah. Tapi tersangka SAP nggak ada di tempat,” ujar Edy menerangkan.
Hingga Senin 11 Juli 2022, Edy menuturkan bahwa dugaan terhadap tersangka diketahui berada di daerah Kampung Satu, Kota Tarakan. Sehingga pihaknya pun melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres
Tarakan. Dan SAP berhasil dibekuk pada Selasa 12 juli 2022.
Atas perbuatan SAP selaku tersangka terjerat tuntutan Pasal 362 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900. Sementara tuntutan subsider Pasal 372 KUH Pidana karena penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.® (Taufik)