Menu

Mode Gelap

Advertorial · 20 Apr 2022 20:28 WITA

AAKP Ancam Mogok Layani Transportasi ke Pedalaman


 Rapat Dengar Pendapat terkait keluhan AAKP di DPRD Nunukan Perbesar

Rapat Dengar Pendapat terkait keluhan AAKP di DPRD Nunukan

NUNUKAN [siagasatu.co.id] – Asosiasi Agen Kapal Pedalaman (AAKP) Kabupaten Nunukan mengancam akan melakukan aksi mogok berlayar melayani transportasi angkutan ke wilayah pedalaman jika urusan dokumen kelengkapan berlayar yang mereka ajukan mengalami hambatan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan salah seorang anggota AAKP Nunukan, Jamaluddin dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah anggota DPRD Nunukan maupun sejumlah instansi terkait yang hadir memenuhi undangan dari DPRD Nunukan, Senin (18/4/2022)

Pada acara rapat, terungkap keluhan AAKP terkait hambatan mengurus dokumen kelengkapan pelayaran pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Kalimantan Utara di Balikpapan disikapi DPRD Nunukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Memimpin langsung RDP saat itu, Wakil Ketua DPRD Nunukan Saleh, SE, menjelaskan, agenda rapat untuk meminta klarifikasi atau penjelasan masing-masing instansi dan OPD sehubungan keluhan dari AAKP terkait pengurusan dokumen kapal yang sudah cukup lama diajukan namun hingga saat ini tak kunjung selesai.

Menurut seorang anggota AAKP, Jamaluddin, ada 361 unit armada angkutan laut di Kabupaten Nunukan yang saat ini tidak memiliki dokumen aktif. Hal itu menjadi sangat rawan akan ditahan oleh petugas berwenang saat kapal melakukan pelayaran.

“Termasuk kekhawatiran legalitas kapal misal ada hal yang tidak diinginkan, terjadi kecelakaan lalu lintas laut,” kata Jamaluddin.

Diterangkan, pengurusan dokumen kapal yang diajukan ke BPTD Wilayah Kalimantan Utara di Balikpapan, diantaranya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK).

Namun cukup lama setelah diajukan pengurusan perpanjangan terhadap dokumen yang telah kadaluarsa masa berlakunya, sampai sekarang belum juga selesai.

Akibatnya, beberapa kali sempat terjadi penahanan terhadap kapal yang tengah beroperasi oleh aparat dari Polairud karena dokumen kapal yang telah habis masa berlakunya.

“Karena tidak ada kejelasan dan tindaklanjut dari pengurusan dokumen kapal yang kami ajaukan, AAKP meminta kepada DPRD agar membantu menyelesaikan masalah tersebut,” kata Jamaluddin.

Bahkan dalam kegiatan RDP di DPRD saat itu, perwakilan dari AAKP ini sempat mengeluarkan ancaman, jika setelah kepada lmbaga wakil rakyat tetap tidak ada tindak lanjut penyelesaiannya, mereka akan melakukan aksi mogok melayani angkutan laut ke pedalaman.

Mewakili Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Lisman menjelaskan berdasar Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan penyeberangan dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara berada pada Dinas Perhubungan.

Namun sejak tahun 2021 kewenangan tersebut telah diambil alih oleh BPTD dari Dinas Perhubungan. Walau hingga saat ini serah terima secara resmi dalam bentuk apapun dari Pemerintah Daerah kepada BPTD.

“Kewenangan kami hanya untuk dokumen kapal Gross tonnage (GT) 7 kebawah,” kata Lisman.

Menanggapi itu, Kasi TSDP BPTD XVII Wilayah Kaltimtara Oktaviano, membenarkan penerbitan dokumen kapal memang merupakan kewenangan BPTD, sesuai pada Peraturan Kementerian Perhubungan.

Memberi alasan keterlambatan pengurusan dokumen kapal yang diajukan kepada mereka karena petugas BPTD yang ada di Nunukan hanya satu orang. Sangat tidak memadai untuk mengatur 18 dermaga tradisional yang ada di daerah ini.

Setelah mendengarkan beberapa penjelasan maupun pendapat dari sejumlah peserta rapat, DPRD Nunukan membuat Berita Acara Kesepakatan yang dapat dijadikan acuan sementara oleh Dinas Perhubungan dan KSOP terkait kewenangan mereka sesuai Pergub Nomor 44 Tahun 2019.

“Dishub mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen pendukung lainnya. Sedangkan yang menerbitkan Pas Sungai adalah KSOP,” kata anggota DPRD Nunukan, Andi Krislina sekaligus menutup kegiatan RDP yang diselenggarakan saat itu.

Di antara pejabat yang hadir dalam RDP yang digelar di ruang rapat Ambalat I Gedung DPRD Nunukan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) TSDP BPTD XVII Wilayah Kaltimtara Oktaviano, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan Lisman, Kepala KSOP Faisal Rahman, Dansatgas Yudi Ari Irawan, Danlanal Arif Kurniawan.

Sedangkan anggota DPRD Nunukan, Selain Saleh selaku Wakil Ketua juga ada Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Krislina, SE.® (INNA/DIKSIPRO)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Wabup Hermanus Ikut Dampingi Wamen Diktisaintek Tinjau UTBK di UBT

24 April 2025 - 08:34 WITA

Wabup Hermanus Ikut Dampingi Wamen Diktisaintek Tinjau UTBK di UBT

Kawal Pengelolaan APBD 2025, Pemprov Kaltara Gelar Rakor Bersama KPK

23 April 2025 - 20:48 WITA

Kawal Pengelolaan APBD 2025, Pemprov Kaltara Gelar Rakor Bersama KPK

Pemprov Kaltara Sosialisasikan Perhitungan Kebutuhan Formasi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial

23 April 2025 - 20:09 WITA

Pemprov Kaltara Sosialisasikan Perhitungan Kebutuhan Formasi Pekerja Sosial Dan Penyuluh Sosial

Gubernur Paparkan Prospek Pariwisata Kaltara di Kedubes Seychelles

23 April 2025 - 16:04 WITA

Gubernur Paparkan Prospek Pariwisata Kaltara di Kedubes Seychelles

MTQ XX Kabupaten Nunukan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Nunukan Kembali Raih Juara Umum

23 April 2025 - 15:28 WITA

MTQ XX Kabupaten Nunukan 2025 Resmi Ditutup

Kunjungi Putra Putri Nunukan Calon Peserta UTBK di Tarakan, Wabup Hermanus: Jangan lupa berdoa sebelum ujian, doakan juga orang tua di rumah

23 April 2025 - 09:20 WITA

Kunjungi Putra Putri Nunukan Calon Peserta UTBK di Tarakan
Trending di Advertorial