Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Sep 2022 14:40 WITA

Catatan Harianto Rivai (Bagian 3)


 Harianto Rivai, Pemimpin Umum siagasatu.co.id Perbesar

Harianto Rivai, Pemimpin Umum siagasatu.co.id

Limbah Pendidikan

Sebagaimana Pendidikan Informal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Informal:
Pasal 102

(1) Pendidikan informal bertujuan memberikan keyakinan agama, menanamkan nilai budaya, nilai moral, etika dan kepribadian, estetika, serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional dan tujuan pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Pendidikan yang dilakukan oleh lingkungan mencakup pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat adat, pendidikan oleh media massa, pendidikan masyarakat melalui berbagai kegiatan hiburan, pendidikan sosial dan budaya melalui interaksi dengan masyarakat, pendidikan alam melalui interaksi dengan alam, dan lain-lain pendidikan yang tidak termasuk dalam jalur formal dan nonformal.

(5) Pendidikan informal dilaksanakan secara bertanggungjawab.

(6) Penyampaian informasi atau hiburan oleh media massa atau pihak lain kepada masyarakat harus secara serius mempertimbangkan implikasi pendidikannya.

(7) Pemerintah dapat melarang penyampaian informasi atau hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dan/atau tujuan pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan pasal (5) di atas, lantas siapa yang mau bertanggungjawab jika moral masyarakatnya rusak akibat dari pendidikan informal (lokalisasi, miras, dan tempat hiburan bermaksiat lainnya)?

Berdasarkan pasal (6) di atas, lantas pertimbangan seperti apa yang telah diambil?

Berdasarkan pasal (7) di atas, lantas apa bukti konkret larangannya? Keterangan autentik apa yang pernah disampaikan/dilarang?

Pasal 103

(2) Pendidik pada pendidikan informal terdiri dari anggota keluarga, anggota masyarakat, lingkungan sosial, atau lingkungan alam.

(3) Penyelenggaraan pembelajaran pendidikan informal menjadi tanggungjawab setiap orang, keluarga, dan/atau masyarakat.

Berdasarkan pasal (3) di atas, lantas di mana tanggungjawab pemerintah? Yang membuat peraturan (perizinan lokalisasi atau legalitas miras) apakah keluarga sipil, masyarakat, atau pemerintah?

Indonesia telah merdeka dari penjajahan Belanda, tetapi belum merdeka dari penjajahan moral. Di sisi lain, sibuknya pemerintah, para pejabat, pemerhati pendidikan, dan masyarakat tentang persoalan ekonomi yang makin tidak menentu membuat kita lupa untuk tetap konsisten pada panji-panji “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” sebagaimana salah satu tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.®

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Konsultasi Publik, Peer To Peer Learning dan Visitasi Lapangan Desain Besar Pengembangan Perpustakaan Sekolah dan Madrasah

2 September 2026 - 15:04 WITA

Konsultasi Publik, Peer To Peer Learning dan Visitasi Lapangan

Penguatan Sistem Merit, Pemprov Gelar Expose Manajemen Talenta

2 September 2026 - 14:53 WITA

Penguatan Sistem Merit, Pemprov Gelar Expose Manajemen Talenta

Sekprov Tuntaskan Tahap Awal SINERGI KALTARA, UMKM Disiapkan Masuk Rantai Pasok Industri

2 September 2026 - 14:46 WITA

Sekprov Tuntaskan Tahap Awal SINERGI KALTARA

Tim 14 Sei Menggaris dan Masyarakat Kompak Jaga Hutan di Perbatasan

2 September 2026 - 13:44 WITA

Tim 14 Sei Menggaris dan Masyarakat Kompak Jaga Hutan di Perbatasan

Bunda PAUD Nunukan Luncurkan SIBUNDA dan GESIT, Perkuat Layanan Inklusif

2 September 2026 - 09:03 WITA

Bunda PAUD Nunukan Luncurkan SIBUNDA dan GESIT, Perkuat Layanan Inklusif

Wabup Malinau Sambut Pangdam VI/Mulawarman, Dorong Perhatian Untuk Wilayah Perbatasan

2 September 2026 - 08:51 WITA

Wabup Malinau Sambut Pangdam VIMulawarman, Dorong Perhatian Untuk Wilayah Perbatasan
Trending di Advertorial