Menu

Mode Gelap

Advertorial · 22 Apr 2022 16:39 WITA

Polres Nunukan Musnahkan Sabu 20 Kg


 Pemusnahan barang bukti Sabu di Polres Nunukan. (INNA/DIKSIPRO) Perbesar

Pemusnahan barang bukti Sabu di Polres Nunukan. (INNA/DIKSIPRO)

NUNUKAN [siagasatu.co.id] – Polres Nunukan kembali menggelar aksi pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu berasal dari perkara yang telah ditangani sejak Januari hingga April 2022, pada Rabu (20/04/2022).

Jumlah barang terlarang seberat 20.238,23 gram dari kasus peredaran Sabu di Nunukan yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 23 perkara, yang ditangani selama lebih kurang empat bulan terakhir.

Proses pemusnahan yang dipimpin langsung Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, SH, SIK, MH, dilakukan dengan cara melarutkan Sabu dalam sebuah wadah berisi air.

Selain dihadiri unsur dari BNNK Nunukan, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Dandim 0911/Nunukan, Dansatgas Pamtas RI Malysia, serta Bea Cukai Nunukan dalam kegiatan tersebut Polisi juga menghadirkan delapan orang di antara para pelaku untuk turut menyaksikannya.

Dalam penjelasannya, Kapolres Nunukan melalui KBO Reskoba, IPDA Untung Darmo mengatakan para pelaku yang ditangkap merupakan jaringan peredaran narkoba jenis Sabu asal Malaysia yang dibawa ke Sidrap dan Pare-pare, Sulawesi Selatan.

“Jumlah pelaku terlibat sebanyak dua puluh tiga orang, dua orang di antaranya adalah wanita,” terang Untung Darmo.

Sedangkan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada beberapa tempat terpisah. Di antaranya, di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, di atas Kapal Thalia, di perahu, Pelabuhan Aji Putri dan sebagain lagi diperjalanan yang melalui jalur tikus antara Malaysia – Indonesia,” terangnya.

Jika ditotal, barang bukti yang dimusnahkan saat itu nilainya mencapai Rp20 Miliar.

Sedangkan modus yang dilakukan para pelaku masih menggunakan cara lama. Selain ditaruh di badan, ada juga yang menyimpannya di dalam kotak speaker.

Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan maksimal seumur Hidup.® (INNA/DIKSIPRO)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Pengangkatan Advokat Peradi SAI, Wagub Ingatkan Pentingnya Menjaga Integritas

2 June 2026 - 21:05 WITA

Pengangkatan Advokat Peradi SAI, Wagub Ingatkan Pentingnya Menjaga Integritas

TP-PKK Kaltara Gandeng Putri Indonesia Kebudayaan Promosikan Budaya dan Pariwisata Bumi Benuanta

2 June 2026 - 21:00 WITA

TP-PKK Kaltara Gandeng Putri Indonesia Kebudayaan Promosikan Budaya dan Pariwisata Bumi Benuanta

Wagub Ajak Generasi Muda Maksimalkan Potensi Daerah Lewat Budaya dan Pariwisata

2 June 2026 - 20:55 WITA

Wagub Ajak Generasi Muda Maksimalkan Potensi Daerah Lewat Budaya dan Pariwisata

Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Malinau, Wabup Jakaria Ajak Masyarakat Perkuat Nilai-Nilai Pancasila

2 June 2026 - 11:36 WITA

Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Malinau

Di Balik Gelap Goa Berlapis, Tersimpan Harapan Baru Pariwisata Kaltara

31 May 2026 - 13:45 WITA

Di Balik Gelap Goa Berlapis, Tersimpan Harapan Baru Pariwisata Kaltara

Gubernur Buka Musdalub DAD, Perkuat Persatuan dan Peran Adat dalam Pembangunan

29 May 2026 - 22:39 WITA

Gubernur Buka Musdalub DAD, Perkuat Persatuan dan Peran Adat dalam Pembangunan
Trending di Advertorial