Menu

Mode Gelap

Advertorial · 16 Apr 2022 22:41 WITA

Kapolri Pastikan Nasib Korban Begal Jadi Tersangka Segera Diumumkan


 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perbesar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA [siagasatu.co.id] – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polda NTB telah melaksanakan gelar perkara dalam menentukan nasib korban begal yang jadi tersangka Amaq Sinta.

Dalam waktu dekat, hasil gelar perkara akan dibeberkan ke masyarakat.

“Untuk memberikan kepastian hukum (terhadap Amaq Sinta),” ujar Listyo dalam keterangan tertulis yang diunggah di akun Instagram @listyosigitprabowo, Sabtu, 16 April 2022.

Jenderal bintang empat itu yakin jajarannya menerapkan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas dalam menangani kasus itu. Sehingga, diharapkan dapat menghasillan keputusan hukum yang seadil-adilnya.

“(Diharapkan) kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,” bebernya.

Dalam kasus ini yang menjadi korban begal adalah AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan, pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS ialah OWP dan PE.

Menurut hasil visum, mereka tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru.

Berdasarkan kronologis, mereka tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Aksi mereka dilakukan dengan cara mengadang dan memaksa AS menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarainya.

Sedangkan, nasib dua rekan begal lainnya, HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui OWP dan PE tewas.

Polisi menetapkan AS sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun, kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.®
(mediapolri.id)

Artikel ini telah dibaca 175 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Buka Bimtek Satlinmas Bulungan, Sanusi Tekankan Peran Strategis Linmas

24 June 2026 - 18:03 WITA

Buka Bimtek Satlinmas Bulungan, Sanusi Tekankan Peran Strategis Linmas

Kaltara Integrasikan E-Katalog v6 dan SP2D Online, Pembayaran Pengadaan Kini Lebih Cepat dan Transparan

24 June 2026 - 17:58 WITA

Kaltara Integrasikan E-Katalog v6 dan SP2D Online

Pemprov Dukung Pembentukan Kampus Budaya Perkuat Pelestarian dan SDM Daerah

24 June 2026 - 17:53 WITA

Pemprov Dukung Pembentukan Kampus Budaya Perkuat Pelestarian dan SDM Daerah

Wagub Ingkong Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia dari SMSI

23 June 2026 - 21:09 WITA

Wagub Ingkong Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia dari SMSI

Jembatan Emas untuk UMKM, Gubernur Zainal Dukung Penuh SINERGI Kaltara

23 June 2026 - 17:05 WITA

Jembatan Emas untuk UMKM, Gubernur Zainal Dukung Penuh SINERGI Kaltara

Sekprov Gagas SINERGI Kaltara, Jembatani UMKM Lokal Masuk Rantai Pasok Industri Global

23 June 2026 - 16:03 WITA

Sekprov Gagas SINERGI Kaltara
Trending di Advertorial