MALINAU, siagasatu.co.id — Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E., M.H., menghadiri Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kabupaten Malinau masa sidang III tahun 2026. Dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD-P Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Gedung Komisi DPRD Kabupaten Malinau, Senin (28/9/2026) siang.
Baca Juga: Perpustakaan Bertransformasi Digital, Perluas Akses Literasi untuk Generasi Muda Masa Depan Malinau
Dalam sambutannya, Bupati Wempi menyampaikan bahwa penetapan perubahan APBD bukan sekadar dokumen hukum, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah keterbatasan fiskal dan tuntutan efisiensi anggaran.
Ia menegaskan, perubahan APBD 2026 diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengentaskan kemiskinan dan stunting, serta mendukung pemberdayaan UMKM, petani, nelayan dan generasi muda.
Selain itu, perubahan APBD juga mendukung kesiapan Kabupaten Malinau sebagai tuan rumah Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II Kalimantan Utara. Pemerintah daerah juga memastikan pelaksanaan HUT Kabupaten Malinau ke-27 dan Festival Budaya Irau ke-11 tetap mengedepankan efisiensi, substansi budaya dan pemberdayaan masyarakat.
Bupati Wempi mengajak seluruh perangkat daerah mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, tepat waktu dan berintegritas. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Malinau atas kebersamaan dan kerja sama selama proses pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.® (red)















