Menu

Mode Gelap

Advertorial · 22 Sep 2026 18:49 WITA

Mulai 1 Oktober 2026, Pemprov Kaltara Terapkan SPM dan LPJ Elektronik


 Mulai 1 Oktober 2026, Pemprov Kaltara Terapkan SPM dan LPJ Elektronik Perbesar

TANJUNG SELOR, siagasatu.co.id — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, S.E., M.M., membuka Sosialisasi Surat Edaran Gubernur tentang Percepatan Digitalisasi Penatausahaan Keuangan Daerah di Gedung Gadis Lantai 1, Selasa (22/9).

Baca Juga: Sekprov Tekankan Tata Kelola Kolaboratif untuk Capai Target Pembangunan 2027

Sosialisasi tersebut membahas penerapan penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara secara elektronik melalui aplikasi Registrasi SPM Online (ReSPON).

Sekprov mengatakan, kebijakan ini merupakan komitmen Pemprov Kaltara untuk memperbaiki tata kelola keuangan agar lebih cepat, tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Digitalisasi bukan sekadar persoalan beralih menggunakan aplikasi atau mengurangi tumpukan dokumen fisik. Yang jauh lebih esensial adalah perubahan pola pikir dan budaya kerja kita,” ucap Denny.

Ia meminta seluruh sekretaris Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), dan bendahara menjadi motor penggerak perubahan budaya kerja yang lebih tertib, disiplin, tepat waktu, dan bertanggung jawab.

Kepada sekretaris Perangkat Daerah, Sekprov meminta agar koordinasi internal diperkuat sehingga seluruh jajaran memahami perubahan mekanisme ini. Sementara kepada PPK dan bendahara, diminta untuk lebih teliti terhadap ketepatan, kelengkapan, dan ketertiban administrasi.

Menurutnya, digitalisasi harus tetap berpegang pada prinsip tertib, efektif, efisien, transparan, akuntabel, aman, dan dapat ditelusuri.

Sekprov menyadari setiap perubahan membutuhkan adaptasi. Ia meminta agar kendala teknis selama masa transisi segera dikoordinasikan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Saya menginstruksikan jajaran BKAD untuk terus proaktif memberikan pendampingan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi secara berkala,” tegas Sekprov Denny.

Dalam kesempatan tersebut, Sekprov menegaskan bahwa mulai 1 Oktober 2026, penyampaian SPM beserta dokumen pendukungnya melalui aplikasi ReSPON akan dilaksanakan murni secara elektronik tanpa lagi menyampaikan dokumen fisik kepada BKAD.

Ia berharap sisa waktu yang ada dimanfaatkan untuk persiapan dan perapian administrasi.

“Saya mengajak seluruh perangkat daerah untuk merapatkan barisan dan memiliki komitmen yang sama dalam menyukseskan transformasi digital pengelolaan keuangan daerah. Semoga kebijakan ini berjalan baik dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan,” pungkas Sekprov.® (dkisp)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Hari Jadi ke-27 Nunukan, Bupati Irwan Sabri Ajak Masyarakat Kreatif Berkarya

24 September 2026 - 10:20 WITA

Hari Jadi ke-27 Nunukan, Bupati Irwan Sabri Ajak Masyarakat Kreatif Berkarya

Perkuat Sinergi Pembangunan, Gubernur Terima Kunjungan Kerja DPRD Malinau

24 September 2026 - 10:02 WITA

Perkuat Sinergi Pembangunan, Gubernur Terima Kunjungan Kerja DPRD Malinau

Bekali Peran Pelopor dan Pelapor, Pemkab Malinau Gelar Pelatihan Forum Anak Daerah

24 September 2026 - 09:54 WITA

Bekali Peran Pelopor dan Pelapor, Pemkab Malinau Gelar Pelatihan Forum Anak Daerah

Pemkab Nunukan Gandeng PIP, Buka Akses Pembiayaan Nonbank bagi UMKM

24 September 2026 - 08:44 WITA

Pemkab Nunukan Gandeng PIP

Pelatihan Kewirausahaan Mandiri Pemkab Malinau Tahun 2026: Dorong Lahirnya Wirausaha Baru Malinau

23 September 2026 - 17:32 WITA

Pelatihan Kewirausahaan Mandiri Pemkab Malinau Tahun 2026

Ketua TP PKK Malinau Lantik Pengurus Kecamatan dan Kukuhkan Bunda PAUD

23 September 2026 - 17:21 WITA

Ketua TP PKK Malinau Lantik Pengurus Kecamatan dan Kukuhkan Bunda PAUD
Trending di Advertorial