Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 3 Sep 2026 16:15 WITA

Optimalkan PAD, Gubernur Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Produk dan Jasa Lokal


 Optimalkan PAD, Gubernur Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Produk dan Jasa Lokal Perbesar

TANJUNG SELOR, siagasatu.co.id — Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/90/BAPENDA/GUB Tahun 2026 untuk mendorong penggunaan produk dan jasa lokal dalam kegiatan pemerintah serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Surat Edaran tersebut ditetapkan Gubernur Zainal pada 20 Juli 2026 di Tanjung Selor. Kebijakan ini mengarahkan perangkat daerah dan pihak terkait untuk memprioritaskan vendor, jasa sewa kendaraan, serta pemasok bahan baku dari Kaltara sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: ASN Kaltara Didorong Berubah, Berinovasi dan Beri Dampak Nyata

Gubernur Zainal mengatakan, keterlibatan pelaku usaha lokal penting agar kegiatan pemerintah ikut memberikan manfaat bagi perekonomian daerah.

“Setiap kegiatan pemerintah kita upayakan melibatkan UMKM,” kata Zainal.

Dalam Surat Edaran itu, penggunaan vendor jasa sewa kendaraan juga diarahkan untuk memprioritaskan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor KU. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan PAD Kaltara.

Untuk pekerjaan konstruksi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mendorong penggunaan bahan bangunan, material dan kebutuhan logistik dari pemasok lokal apabila tersedia serta memenuhi standar dan persyaratan teknis.

Kebijakan tersebut juga berlaku sebagai dorongan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kaltara untuk melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Pelaku usaha daerah dapat dilibatkan sebagai mitra, pemasok, subkontraktor, maupun penyedia jasa sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, informasi mengenai vendor dan pemasok yang digunakan diminta disampaikan kepada perangkat daerah terkait. Data tersebut akan menjadi bahan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan.

Melalui Surat Edaran ini, Pemprov Kaltara berharap belanja pemerintah dan aktivitas usaha di daerah tidak hanya memenuhi kebutuhan pembangunan, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi lokal, memperkuat pelaku usaha daerah dan meningkatkan PAD.® (dkisp)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Hari Ketiga: Bupati Malinau Apresiasi Penari, Bangen Tavai Raih Juara Pertama Tari Tradisional Sampe’ di Irau Ke-12

23 October 2026 - 12:22 WITA

Hari Ketiga

Bupati Malinau Sambut Kunjungan Wakil Panglima TNI, Bahas Percepatan Pembangunan Kawasan Perbatasan

23 October 2026 - 12:03 WITA

Bupati Malinau Sambut Kunjungan Wakil Panglima TNI, Bahas Percepatan Pembangunan Kawasan Perbatasan

Gubernur Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Perkuat Arah Perluasan Akses Keuangan Masyarakat

22 October 2026 - 19:56 WITA

Gubernur Hadiri Rakornas TPAKD 2026

Gubernur Hadiri WCCE 2026, Cermati Peluang Pengembangan Ekonomi Kreatif

22 October 2026 - 19:46 WITA

Gubernur Hadiri WCCE 2026

Menteri PU RI Datang ke Malinau, Kawal Pembangunan Jalan Perbatasan 2.300 Kilometer Ditargetkan Tuntas 2028

22 October 2026 - 19:02 WITA

Menteri PU RI Datang ke Malinau

Wakil Bupati Malinau Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2026

22 October 2026 - 14:19 WITA

Wakil Bupati Malinau Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2026
Trending di Advertorial