MALINAU, siagasatu.co.id — Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau menggelar Rapat Paripurna ke-III Masa Sidang II Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Malinau, Selasa, (14/07/2026) siang.
Rapat paripurna tersebut membahas tentang penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Malinau mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Melalui forum ini, masing-masing Fraksi DPRD, yaitu terdiri dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Perjuangan Rakyat dan Fraksi NP3 menyampaikan pandangan, masukan serta tanggapan terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diajukan pemerintah daerah.
Perwakilan Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Malinau menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Malinau yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Sebagai penutup pandangan umum fraksi, kesepakatan tercapai dalam rapat paripurna setelah ketiga fraksi DPRD menyatakan menerima Raperda dan Ranperbup tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dengan demikian, dokumen tersebut dapat diproses lebih lanjut melalui tahapan pembahasan sesuai aturan yang telah ditetapkan.® (red)















