MALINAU, siagasatu.co.id — Bupati Malinau diwakili Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Drs. Agustinus, M.AP, memimpin Apel Gabungan Korpri yang dirangkaikan dengan Pencanangan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) Kabupaten Malinau, Rabu (17/6/2026) pagi di halaman Kantor Bupati Malinau.
Baca Juga: Bupati Wempi Mawa Lepas Kontingen Malinau Ikut Penas XVII 2026 di Gorontalo
Dalam sambutannya, Agustinus menegaskan bahwa Apel Korpri merupakan momentum untuk memperkuat komitmen, loyalitas, disiplin, dan semangat pengabdian aparatur sipil negara dalam mendukung berbagai program strategis pemerintah, termasuk pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
Ia menjelaskan, Sensus Ekonomi 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali. Data yang dihasilkan akan menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan, penguatan investasi, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pemetaan potensi ekonomi daerah secara menyeluruh hingga ke wilayah terkecil di Kabupaten Malinau.
Menghadapi tantangan geografis Malinau yang mencakup wilayah perkotaan, pedalaman, hingga perbatasan, Agustinus mengajak seluruh perangkat daerah, Forkopimda, pemerintah kecamatan, desa, serta masyarakat untuk bersinergi dan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sensus. Ia juga mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat menerapkan prinsip “TIR”, yakni menerima petugas sensus, mengisi data dengan benar dan jujur, serta menjaga kerahasiaan data.
Pada kesempatan tersebut, Agustinus secara resmi mencanangkan dimulainya pendataan lapangan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Malinau. Pendataan akan berlangsung mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026 secara door to door oleh petugas lapangan guna memastikan seluruh aktivitas ekonomi terdata secara akurat sebagai landasan pembangunan ekonomi daerah untuk sepuluh tahun mendatang.® (red)















