MALINAU, siagasatu.co.id — Pemerintah Kabupaten Malinau melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan terkait penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) “Malinau Saget” yang berlangsung di Ruang Rapat Intulun lantai II Kantor Bupati Malinau, Senin (24/11/2025) pagi.
Baca Juga: Bupati Wempi Apresiasi Warga Rajuk yang Mundur Sukarela dari Bansos
Pemkab Malinau telah menyelesaikan beberapa tahapan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam rangka penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Malinau.
Tahapan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Malinau dengan Instansi yang akan mengisi gerai layanan di Mal Pelayanan Publik.
Disampaikan oleh Bupati Wempi, bahwa hingga saat ini baru dapat menampung delapan instansi dari kementerian/lembaga instansi pemerintah pusat dan pihak swasta untuk perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah Malinau akan di prioritaskan pada OPD yang melaksanakan pelayanan publik.
“Saya mengharapkan dengan adanya pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik “Malinau Saget” ini semua pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, mudah dan terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi”, ungkap Bupati Wempi.
Melalui kolaborasi ini, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Malinau dengan Kementerian/Lembaga, instansi vertikal dan pihak swasta yang ke depannya dapat kita kembangkan lebih lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Malinau.® (HS)
“Teruslah Bersemangat dan Bekerjasama”
“Saya Ada Untuk Semua”
“Bersama Kita Pasti Bisa”
“Salam Harmonis Untuk Kita Semua”















