Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 3 Nov 2025 16:25 WITA

Pemprov Kaltara Tindaklanjuti Aturan Turunan Perda Disabilitas


 Pemprov Kaltara Tindaklanjuti Aturan Turunan Perda Disabilitas Perbesar

TANJUNG SELOR, siagasatu.co.id — Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Lokakarya Finalisasi Rancangan Akhir Peraturan Gubernur Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2024. Kegiatan ini digelar Kantor Gubernur, Ruang Serbaguna Lt. 1, Senin (3/11) pagi.

Baca Juga: Gubernur Ajak Masyarakat Belanja dan Cintai Produk Lokal UMKM

Datu Iqro menjelaskan, Perda ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemprov Kaltara dalam menjamin hak, partisipasi, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di segala sektor pembangunan daerah.

Ia juga menambahkan, pergub ini telah tahapan finalisasi rancangan akhir, tahap yang sangat penting sebelum dokumen ini diformalkan melalui proses harmonisasi di Biro Hukum dan dikompilasi dalam skema Omnibus Law.

“Tahapan ini menjadi momen krusial untuk memastikan seluruh substansi telah sinkron, dan sejalan dengan prinsip Gedsi (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion),” jelasnya.

Melalui lokakarya finalisasi ini, Datu Iqro berharap dapat mencapai beberapa output utama, yakni; menghasilkan rancangan akhir pergub yang telah disepakati lintas pemangku kepentingan, berita acara kesepakatan, dan terakhir ringkasan tindak lanjut teknis atas rancangan pergub disabilitas.

Datu Iqro menegaskan, penyusunan pergub disabilitas bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan sosial untuk menjamin setiap warga Kaltara memiliki kesempatan yang sama untuk hidup bermartabat, mandiri, dan berdaya.

“Mari kita berpartisipasi aktif dan memastikan suara penyandang disabilitas menjadi bagian utama dalam penyusunan kebijakan ini,” pungkasnya.® (dkisp)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan, Pembangunan Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas

12 October 2026 - 16:32 WITA

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan, Pembangunan Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas

BKD Tekankan Kesiapan ASN Hadapi Penerapan Manajemen Talenta

12 October 2026 - 16:17 WITA

BKD Tekankan Kesiapan ASN Hadapi Penerapan Manajemen Talenta

Pecahkan Rekor MURI, Senam Lukiwo Diikuti 11.020 peserta

11 October 2026 - 18:19 WITA

Pecahkan Rekor MURI, Senam Lukiwo Diikuti 11.020 peserta

Meriah, Pawai Budaya dan Karnaval Kendaraan Hias Ramaikan HUT ke-27 Kabupaten Nunukan

11 October 2026 - 09:19 WITA

Meriah, Pawai Budaya dan Karnaval Kendaraan Hias

DWP Kaltara Gelar Seminar Gaya Hidup Sehat dan Perawatan Kulit

10 October 2026 - 07:34 WITA

DWP Kaltara Gelar Seminar Gaya Hidup Sehat dan Perawatan Kulit

Pemkab Nunukan Dukung Penguatan Pendidikan Vokasi pada Dies Natalis ke-VI Politeknik Negeri Nunukan

9 October 2026 - 15:13 WITA

Pemkab Nunukan Dukung Penguatan Pendidikan Vokasi
Trending di Advertorial