Menu

Mode Gelap

Advertorial · 27 Feb 2025 19:14 WITA

Sosialisasikan Perda Kaltara Nomor 17 Tahun 2024, Masyarakat Dihimbau Dukung Hak Disabilitas


 Sosialisasikan Perda Kaltara Nomor 17 Tahun 2024, Masyarakat Dihimbau Dukung Hak Disabilitas Perbesar

TANJUNG SELOR, siagasatu.co.id —  Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Acara yang digelar di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, turut dihadiri jajaran kepala perangkat daerah Kaltara, Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Tamara Moriska, dan pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltara, Kamis (27/2).

Baca Juga: Pertama Kali, Kaltara Akan Jalin Kerjasama BUD IPB

Datu Iqro menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2024 ini untuk melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Righs of Person with Disabilities (Konvensi mengenai hak – hak penyandang disabilitas).

“Penyandang disabilitas merupakan salah satu penyandang kesejahteraan sosial yang memang sangat perlu mendapatkan perhatian,” kata Datu Iqro.

Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Datu Iqro menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara termasuk para penyandang disabilitas.

Namun ia mengungkapkan, sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan miskin. Disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan dan pengurangan hak penyandang disabilitas.

“Kaltara sebagai salah satu daerah yang peduli akan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kita membutuhkan aturan sebagai payung hukum yang dapat menjamin hak – hak penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Diharapkan adanya jaminan perlindungan yang adil dan merata bagi penyandang disabilitas dalam segala sektor seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan serta partisipasi sosial. Dan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dalam mendukung hak – hak penyandang disabilitas.

Tambahnya, salah satu langkah yang harus dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penghormatan dan penerimaan terhadap penyandang disabilitas.

“Masyarakat perlu mengurangi stigma sosial dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas melalui edukasi yang tepat, termasuk di sekolah, lingkungan kerja dan dalam kehidupan sehari – hari,” pungkasnya.® (dkisp)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Paduan Suara Anak Nunukan Persembahkan Emas Perdana untuk Kaltara di Pesparawi Nasional XIV

29 June 2026 - 09:07 WITA

Paduan Suara Anak Nunukan Persembahkan Emas Perdana untuk Kaltara di Pesparawi Nasional XIV

Pemprov Ingatkan Dewan Hakim Jaga Profesionalisme di MTQ X Kaltara

29 June 2026 - 09:02 WITA

Pemprov Ingatkan Dewan Hakim Jaga Profesionalisme di MTQ X Kaltara

Bupati Malinau Hadiri Malam Ta’aruf dan Pelantikan Dewan Hakim MTQ X Kaltara

29 June 2026 - 08:55 WITA

Bupati Malinau Hadiri Malam Ta'aruf dan Pelantikan Dewan Hakim MTQ X Kaltara

Kalifah Nunukan, Tarakan dan Bulungan Tiba di Malinau untuk MTQ Kaltara ke-X Tahun 2026

29 June 2026 - 08:48 WITA

Tiba di Malinau untuk MTQ Kaltara ke-X Tahun 2026

Asisten III: Utamakan Safety Riding, Anniversary SIM C ke-9 dan Lepas Peserta Riding

28 June 2026 - 18:19 WITA

Utamakan Safety Riding, Anniversary SIM C ke-9 1

Final Bupati Cup 2026 Disambut Antusias, Ribuan Warga Padati Stadion Sei Bilal

28 June 2026 - 05:46 WITA

Final Bupati Cup 2026 Disambut Antusias, Ribuan Warga Padati Stadion Sei Bilal
Trending di Advertorial