Menu

Mode Gelap

Advertorial · 28 Oct 2024 19:31 WITA

Komisi II DPRD Nunukan Mediasi Aspirasi Pembudidaya dan Pemukat Jangkar Rumput Laut


 Komisi II DPRD Nunukan Mediasi Aspirasi Pembudidaya dan Pemukat Jangkar Rumput Laut Perbesar

NUNUKAN, siagasatu.co.id — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat dengar pendapat untuk memediasi aspirasi dari para pembudidaya dan pemukat jangkar rumput laut. Rapat tersebut berlangsung Senin (28/10/24) di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan.

Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.

Di antaranya Kepala Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Perikanan Nunukan, Dinas Perhubungan Laut Nunukan, perwakilan TNI AL Nunukan, Polres Nunukan, dan Asosiasi Pembudidaya dan Pemukat Jangkar Rumput Laut Nunukan.

Baca Juga: Tiga Komisi DPRD Nunukan Siap Wujudkan Harapan Konstituen

Dalam rapat ini, Andi Fajrul Syam menyampaikan bahwa pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas keluhan dari para pembudidaya rumput laut dan pemukat jangkar terkait pengelolaan perairan di Kabupaten Nunukan.

Menurutnya, masalah ini perlu diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di antara kedua pihak.

Ia enegaskan pentingnya mencari solusi yang tepat agar kedua belah pihak dapat saling menguntungkan. Dan meminta semua pihak terkait dapat memberikan masukan dan pendapat secara bijak, sehingga keputusan yang diambil nantinya tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

Rapat ini membahas pengelolaan rumput laut di perairan Kabupaten Nunukan. Aspirasi kedua belah pihak yang disampaikan mencakup keberatan terhadap terbitnya surat edaran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang melarang kegiatan pemukat jangkar di perairan Nunukan.

Para pemukat jangkar menyampaikan bahwa mereka merasa dirugikan dengan adanya surat edaran tersebut.

Pemukat jangkar menilai dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 26 Tahun 2024, baik pembudidaya maupun pemukat jangkar memiliki hak yang sama untuk melakukan pengelolaan rumput laut.

Namun, dengan adanya surat edaran tersebut, ruang gerak pemukat jangkar dalam mengelola rumput laut terbatas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi para pemukat jangkar terkait kelangsungan mata pencaharian.

Rapat dengar pendapat berlangsung a lot, kedua pihak masing masing menyampaikan aspirasi dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Asosiasi Pembudidaya Rumput Laut Nunukan menyampaikan bahwa mereka mendukung segala upaya pemerintah dalam rangka menertibtibkan pengelolaah rumput laut.

Namun, mereka juga berharap ada kebijakan yang tidak hanya berpihak pada satu kelompok, melainkan memberikan keuntungan yang adil bagi semua pihak.® (Ak)

 

Sumber: Sekretariat DPRD Nunukan

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Kaltara Raih Predikat Provinsi Teraman Kedua, Gubernur Ajak Jaga Kebersamaan

2 July 2026 - 16:04 WITA

Kaltara Raih Predikat Provinsi Teraman Kedua, Gubernur Ajak Jaga Kebersamaan

Sekda Monitoring Arena 2 MTQ Kaltara, Pastikan Pelaksanaan Berjalan Lancar

1 July 2026 - 18:15 WITA

Sekda Monitoring Arena 2 MTQ Kaltara, Pastikan Pelaksanaan Berjalan Lancar

Sekprov Pacu Perangkat Daerah Rebut Peluang DAK 2027 untuk Percepat Pembangunan Kaltara

1 July 2026 - 15:43 WITA

Sekprov Pacu Perangkat Daerah Rebut Peluang DAK 2027 untuk Percepat Pembangunan Kaltara

Wagub Perkuat Sinergi Kaltara-Kaltim untuk Akselerasi Konektivitas Perbatasan

1 July 2026 - 13:51 WITA

Wagub Perkuat Sinergi Kaltara-Kaltim untuk Akselerasi Konektivitas Perbatasan

Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Wempi Apresiasi Peran Polri Jaga Stabilitas Malinau

1 July 2026 - 12:23 WITA

Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Wempi Apresiasi Peran Polri Jaga Stabilitas Malinau

Bupati Nunukan dan Ketua TP PKK Tinjau Gelar Produk UMKM/UP2K PKK, Dorong Produk Lokal Naik Kelas

1 July 2026 - 12:01 WITA

Bupati Nunukan dan Ketua TP PKK Tinjau Gelar Produk UMKM/UP2K PKK, Dorong Produk Lokal Naik Kelas
Trending di Advertorial