MALINAU, siagasatu.co.id — Bupati Malinau Wempi W Mawa SE.,M.H diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Kamran Daik, M.Si membuka secara Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. bertempat diruang Laga Feratu Lantai ll, kantor Bupati Malinau. Kamis (08/08/2024).
Baca Juga: Pastikan Fasilitas dan Pelayanan Berjalan dengan Baik, Bupati Wempi Sidak Ke RSUD Malinau
Dalam sambutannya, yang dibacakan asisten l menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan pada hari ini, yang mana kegiatan ini merupakan salah satu upaya kita untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan program-program pembangunan daerah.
Saya berharap akan dapat tercapai kesamaan persepsi dan terjalin sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah serta para pelaku usaha di Kalimantan Utara khususnya Kabupaten Malinau dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak di Kalimantan Utara.
“Semoga melalui peraturan daerah ini, kita dapat lebih meningkatkan optimalisasi penerimaan dan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah untuk peningkatan pemerataan pembangunan, demi mewujudkan provinsi kalimantan utara yang berubah, maju dan sejahtera,”pungkasnya.® (Adv)
“Teruslah Bersemangat Dan Bekerjasama”
“Saya Ada Untuk Semua”
“Bersama Kita Pasti Bisa”
“Salam Harmonis Untuk Kita Semua”.
Sumber: Prokompim Malinau















