Menu ✖

Mode Gelap

Daerah · 1 Mar 2024 14:43 WITA

Gubernur Titip Pesan ke Pj Wali Kota Tarakan


 Gubernur Titip Pesan ke Pj Wali Kota Tarakan Perbesar

TANJUNG SELOR, siagasatu.co.id — Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) DR. (H.C.) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum melantik Dr. Bustan, SE., M.Si sebagai Penjabat Wali Kota Tarakan Tahun di lantai 1 ruang serbaguna gedung gadis Pemprov Kaltara, Jumat (1/3) pagi.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-638 Tahun 2024, tanggal 29 Februari 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara.

Bustan yang juga menjabat sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kaltara harus mengisi kekosongan jabatan setelah Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes dan Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto, SH., periode 2019 – 2024 masa jabatannya berakhir.

Baca Juga: Gubernur Buka Sosialisasi Pertanggungjawaban Belanja Dan Dana Hibah

Dalam kesempatan tersebut Gubernur mengapresiasi kepada dr. H. Khairul, M.Kes dan Effendhi Djuprianto,SH atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan.
Kepada Penjabat Wali Kota Tarakan yang dilantik, Gubernur Zainal berpesan untuk dapat menjawab kepercayaan yang telah diberikan dengan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik mungkin terutama dalam menjaga stabilitas keamanan dan kondusifitas wilayah Kota Tarakan.

“Saya yakin dan percaya, dengan bekal pengalaman dan kemampuan yang dimiliki Dr. Bustan, SE., M.Si mampu mengemban amanah dan tanggung jawab ini dengan sebaik – baiknya,” katanya.

Selain itu juga Gubernur memberikan arahan, Penjabat Wali Kota Tarakan untuk segera melakukan persiapan dan mengawal penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di bulan November agar bisa berjalan aman dan damai.

Baca Juga: Bupati Malinau Panen Padi Perdana Pasca Setahun Relokasi Pemukiman Kembali PLTA Mentarang Induk Di Desa Harapan Maju

Sedangkan Penjabat Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, SE., M.Si dalam merespon arahan Gubernur Zainal mengaku akan melaksanakan tugas berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yaitu melaksanakan pembangunan dan pemerataan wilayah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tarakan.

“Saya akan membangun komunikasi yang efektif ke semua pemangku kepentingan, pertama Forkopimda bangun komunikasi, Pak Gubernur perwakilan Kemendagri melakukan komunikasi efektif dan memberi laporan minimal 3 bulan sekali,” tutur Bustan.

Turut hadir Sekertaris Provinsi (Sekprov), Dr. H. Suriansyah,M.A.P., dan seluruh unsur SKPD dan Forkopimda tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota se – Kaltara.® (dkisp)

 

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Hitung Mundur Dimulai Porprov II Kaltara, Bupati Wempi Pastikan Seluruh Venue di Malinau Siap Digunakan

6 November 2026 - 16:00 WITA

Hitung Mundur Dimulai Porprov II Kaltara, Bupati Wempi Pastikan Seluruh Venue di Malinau Siap Digunakan

Wagub Tinjau Pembangunan dan Fasilitas Pendidikan di Pulau Sebatik

6 November 2026 - 15:57 WITA

Wagub Tinjau Pembangunan dan Fasilitas Pendidikan di Pulau Sebatik

Pemkab Malinau Perkuat Sinergi Reforma Agraria Melalui Rakor Gugus Tugas 2026

6 November 2026 - 13:35 WITA

Pemkab Malinau Perkuat Sinergi Reforma Agraria Melalui Rakor Gugus Tugas 2026

Gubernur Resmikan Kapel Rumah Doa SMA Negeri 1 Tanjung Palas Barat

6 November 2026 - 10:31 WITA

Gubernur Resmikan Kapel Rumah Doa SMA Negeri 1 Tanjung Palas Barat

Bankaltimtara Serahkan Mobil Armroll ke Pemkab Nunukan, Bantu Perkuat Layanan Pengangkutan Sampah

6 November 2026 - 10:04 WITA

Bankaltimtara Serahkan Mobil Armroll ke Pemkab Nunukan, Bantu Perkuat Layanan Pengangkutan Sampah

Gubernur Paparkan Dua Inovasi Unggulan Kaltara dalam Penilaian IGA 2026

6 November 2026 - 07:53 WITA

Gubernur Paparkan Dua Inovasi Unggulan Kaltara dalam Penilaian IGA 2026
Trending di Advertorial