Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Jan 2024 14:27 WITA

Ombudsman Serahkan Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik


 Ombudsman Serahkan Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik Perbesar

TANJUNG SELOR, siagasatu.co.id — Gubernur Kalimantan Utara Drs. H. Zainal A Paliwang SH, M.Hum dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Utara, Dr. H. Suriansyah., M. AP., membuka kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2023 dan Pendampingan Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 oleh Ombudsman RI, di Lantai 1 Ruang Serbaguna Gedung Gadis Provinsi Kaltara, Selasa (30/1).

Diketahui, pemerintah telah menetapkan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, sebagai pedoman dan acuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu bertujuan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Baca Juga: Gubernur Salurkan Bantuan Beras, Penerima Rasakan Dampaknya

Diketahui hari ini, Kalimantan Utara menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 oleh Ombudsman RI, adapun hasil nilai kepatuhan pelayanan publik Kaltara adalah 89,23 dengan predikat A, Kabupaten Bulungan adalah 94,67 dengan predikat A, Kota Tarakan adalah 90,53 dengan predikat A, Kabupaten Tana Tidung 89,34 dengan predikat A, Kabupaten Malinau adalah 88,87 dengan predikat A, dan nilai kepatuhan pelayanan publik Kabupaten Nunukan adalah 87,18 dengan predikat B.

“Berdasarkan hasil tersebut, saya berharap kepada seluruh instansi/perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian di masing – masing kabupaten dan kota di Kalimantan Utara, untuk selalu melakukan evaluasi dan perbaikan sehingga pelayan publik yang prima dapat terus kita tingkatkan,” kata Sekprov saat membacakan sambutan Gubernur.

Ia juga mengucapkan terima kasih yang tinggi kepada Ombudsman RI khususnya kepada Perwakilan Kalimantan Utara, yang telah banyak memberikan pendampingan dan masukan untuk peningkatan pelayanan publik di Kaltara.

“Saya mengucapkan terima kasih karena Ombudsman RI selalu siap mendampingi perangkat daerah dalam mempersiapkan indikator – indikator penting yang menjadi sasaran penilaian dalam kepatuhan berdasarkan Undang – Undang pelayanan publik,” terangnya.

Diharapkan dengan fungsi yang ada dapat membawa nuansa perubahan yang sangat signifikan dalam penyelenggaraan negara khususnya pada kinerja pelayanan publik yang profesional mampu diberikan oleh aparatur pemerintah di Provinsi Kaltara. Sehingga nantinya akan terwujud tata kelola pemerintahan dalam prinsip pemerintahan yang baik.

“Saya harapkan hal ini bisa menjadi motivasi bagi semua pemerintah daerah dan satuan perangkat daerah agar terus meningkatkan kinerja dalam segala aspek. sehingga kita dapat terus menjalankan dan meningkatkan pelayan publik yang prima kepada masyarakat. Mari kita bekerja cerdas, melakukan dengan ikhlas untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara,” tutupnya.® (dkisp)

 

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Bupati Malinau Wempi Mawa Pimpin Apel Korpri, Serahkan SK CPNS dan Pensiun

17 April 2026 - 10:40 WITA

Bupati Malinau Wempi Mawa Pimpin Apel Korpri

Harapan dan Dukungan Hamba-Hamba Tuhan, GKII Daerah Malinau Mengalir Untuk Pembangunan Kabupaten Malinau

17 April 2026 - 07:02 WITA

Harapan dan Dukungan Hamba-Hamba Tuhan

Dharma Wanita Malinau Tebar Kepedulian dan Ceria Belajar Bersama Anak-anak Sesa Punan Bengalun

16 April 2026 - 18:55 WITA

Dharma Wanita Malinau Tebar Kepedulian dan Ceria Belajar Bersama Anak-anak Sesa Punan Bengalun

Bupati Malinau Resmi Lantik Theofilus Lufung Sebagai Direktur Perumda Intimung Masa Bhakti 2026-2031

16 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Malinau Resmi Lantik Theofilus Lufung

Gubernur Pastikan TPP ASN Dibayar Penuh

16 April 2026 - 07:36 WITA

Gubernur Pastikan TPP ASN Dibayar Penuh

Gubernur Buka Konreg PDRB Kasulampua 2026, Perkuat Ekonomi Kawasan

15 April 2026 - 20:12 WITA

Gubernur Buka Konreg PDRB Kasulampua 2026
Trending di Advertorial