Menu

Mode Gelap

Advertorial · 24 Apr 2024 08:37 WITA

Dorong Percepatan Program BPN, Bupati Wempi Gratiskan BPHTB Bagi Peserta Program PTSL Tahun 2024


 Dorong Percepatan Program BPN, Bupati Wempi Gratiskan BPHTB Bagi Peserta Program PTSL Tahun 2024 Perbesar

MALINAU, siagasatu.co.id — Pemkab Malinau akan mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) khusus untuk bidang tanah ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah pusat, dalam hal ini BPN untuk melegalisasi tanah milik warga.

“Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) merupakan kewajiban dari pemilik sertifikat tanah kepada Pemerintah Daerah yang harus dibayarkan kepada Pemerintah. Namun karena sebagian besar masyarakat masih memiliki keterbatasan dalam pembayaran bea pajak yang dikenakan sehingga banyak yang tidak mengambil sertifikat tanah tersebut. Ada pula masyarakat yang mengambil sertifikat itu tetapi dengan status tercatat BPHTB terhutang,” jelas Bupati Wempi, Selasa (23/04/2024).

Baca Juga: Buka Lomba TTG dan Posyantek, Bupati Malinau Dorong Tumbuh Kembang Ide Kreatif, Inovatif Masyarakat

Ia menambahkan, maka dari itu Pemerintah Daerah mengambil kebijakan mulai Tahun 2024 ini semua BPHTB akan dibebaskan khususnya bagi masyarakat peserta program PTSL.

“Sehingga sertifikat itu nanti tidak ada catatan status terhutang seperti yang sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malinau,” ungkapnya.

Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk membantu meringankan beban masyarakat atas kewajiban pembayaran BPHTB bagi peserta PTSL di daerah. Sehingga animo warga untuk mengikuti program PTSL semakin meningkat.

Perlu digarisbawahi ialah penggratisan BPHTB hanya untuk pengurusan PTSL, bukan semua kepengurusan BPHTB dapat digratiskan Pemkab Malinau.

“Dengan digratiskanya pengurusan BPHTB untuk program PTSL tersebut, diharapkan semakin cepat dan mudah pelaksanaan program PTSL yang dijalankan BPN,” pungkasnya.

Selain itu, diketahui untuk kegiatan yang bersifat proyek Nasional di Tahun 2024 pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malinau menyampaikan, akan melaksanakan program PTSL sebanyak 1.000 bidang. Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Selatan, Kemudian ada kegiatan retribusi tanah 1.700 bidang berada di Kecamatan Malinau Utara.® (adv)

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Bupati Malinau Resmi Lantik Theofilus Lufung Sebagai Direktur Perumda Intimung Masa Bhakti 2026-2031

16 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Malinau Resmi Lantik Theofilus Lufung

Bupati Wempi Tinjau Pasar Induk Malinau: Tingkatkan Fasilitas dan Pelayanan Publik

15 April 2026 - 11:49 WITA

Bupati Wempi Tinjau Pasar Induk Malinau

Kaltara Gelar Welcome Dinner, Awali Konreg PDRB Kasulampua 2026

15 April 2026 - 09:08 WITA

Kaltara Gelar Welcome Dinner

Pj. Sekda Nunukan Lantik Tiga Pejabat secara Hybrid, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN

14 April 2026 - 18:52 WITA

Pj. Sekda Nunukan Lantik Tiga Pejabat secara Hybri

Wali Kota Tarakan Pimpin Jumpa Pagi Bulan April, Tekankan Efisiensi

14 April 2026 - 18:49 WITA

Wali Kota Tarakan Pimpin Jumpa Pagi Bulan April, Tekankan Efisiensi

Manfaatkan Lahan Tidur hingga Sampah Plastik, Bupati Wempi Dorong Ekonomi Produktif Warga Malinau

14 April 2026 - 12:50 WITA

Manfaatkan Lahan Tidur hingga Sampah Plastik
Trending di Advertorial