MALINAU, siagasatu.co.id — Pemkab Malinau akan mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) khusus untuk bidang tanah ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah pusat, dalam hal ini BPN untuk melegalisasi tanah milik warga.
“Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) merupakan kewajiban dari pemilik sertifikat tanah kepada Pemerintah Daerah yang harus dibayarkan kepada Pemerintah. Namun karena sebagian besar masyarakat masih memiliki keterbatasan dalam pembayaran bea pajak yang dikenakan sehingga banyak yang tidak mengambil sertifikat tanah tersebut. Ada pula masyarakat yang mengambil sertifikat itu tetapi dengan status tercatat BPHTB terhutang,” jelas Bupati Wempi, Selasa (23/04/2024).
Baca Juga: Buka Lomba TTG dan Posyantek, Bupati Malinau Dorong Tumbuh Kembang Ide Kreatif, Inovatif Masyarakat
Ia menambahkan, maka dari itu Pemerintah Daerah mengambil kebijakan mulai Tahun 2024 ini semua BPHTB akan dibebaskan khususnya bagi masyarakat peserta program PTSL.
“Sehingga sertifikat itu nanti tidak ada catatan status terhutang seperti yang sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malinau,” ungkapnya.
Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk membantu meringankan beban masyarakat atas kewajiban pembayaran BPHTB bagi peserta PTSL di daerah. Sehingga animo warga untuk mengikuti program PTSL semakin meningkat.
Perlu digarisbawahi ialah penggratisan BPHTB hanya untuk pengurusan PTSL, bukan semua kepengurusan BPHTB dapat digratiskan Pemkab Malinau.
“Dengan digratiskanya pengurusan BPHTB untuk program PTSL tersebut, diharapkan semakin cepat dan mudah pelaksanaan program PTSL yang dijalankan BPN,” pungkasnya.
Selain itu, diketahui untuk kegiatan yang bersifat proyek Nasional di Tahun 2024 pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malinau menyampaikan, akan melaksanakan program PTSL sebanyak 1.000 bidang. Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Selatan, Kemudian ada kegiatan retribusi tanah 1.700 bidang berada di Kecamatan Malinau Utara.® (adv)