Menu

Mode Gelap

Nasional · 7 Nov 2022 10:15 WITA

Bawaslu Kabulkan Sebagian Gugatan 5 Parpol Gagal Lolos Verifikasi KPU Peserta Pemilu 2024


 Bawaslu Kabulkan Sebagian Gugatan 5 Parpol Gagal Lolos Verifikasi KPU Peserta Pemilu 2024 Perbesar

JAKARTA [siagasatu.co.id]  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengabulkan sebagian gugatan lima partai politik yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilu 2024.

Kelima partai politik tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia.

Sidang adjudikasi yang diketuai Rahmat Bagja menetapkan tujuh putusan terkait gugatan kelima partai tersebut terhadap KPU.

“Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” ujar Rahmat Bagja dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Kedua, membatalkan berita acara KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut.

Ketiga, memerintahkan termohon dalam hal ini KPU, agar memberikan kesempatan kepada kelima partai pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1 x 24 jam.

Keempat, memerintahkan KPU untuk memberitahukan kepada lima partai pemohon mengenai kesempatan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan selambat-lambatnya 1 x 24 jam, sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.

“Lima, memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Rahmat Bagja.

Keenam memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan.

Terakhir, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan.

KPU menyebutkan, pihaknya akan melaksanakan keputusan tersebut.

“Yang jelas, berdasarkan Pasal 462 UU Tahun 2017, kami wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lambat tiga hari kerja,” kata Komisioner KPU Idham Holik, Sabtu (5/11/2022).

“Kalau diputuskan Jumat, berarti paling lambat Rabu,” katanya.®

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Dihadiri Ketua Umum PGRI, Malinau Tuan Rumah Upacara HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025

17 December 2025 - 09:18 WITA

Dihadiri Ketua Umum PGRI, Malinau Tuan Rumah Upacara HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025

Malinau Jadi Pusat Perhatian Nasional, Ketua Umum PGRI Hadir Dorong Inovasi Pendidikan

17 December 2025 - 08:07 WITA

Malinau Jadi Pusat Perhatian Nasional

Kabupaten Malinau tampil memukau pada Parade Tari Nusantara

1 December 2025 - 07:04 WITA

Kabupaten Malinau tampil memukau pada Parade Tari Nusantara

Bupati Nunukan Sampaikan Pengantar Nota Keuangan APBD 2026 pada Rapat Paripurna DPRD

24 November 2025 - 19:22 WITA

Bupati Nunukan Sampaikan Pengantar Nota Keuangan APBD 2026 pada Rapat Paripurna DPRD

Malinau Unjuk Kekuatan, Taekwondo Intimung Borong 10 Medali di Kejuaraan Nasional

18 November 2025 - 11:03 WITA

Taekwondo Intimung

Kaltara masuk 4 Besar Kriteria Provinsi Terharmonis di Indonesia

6 November 2025 - 17:10 WITA

Kaltara masuk 4 Besar Kriteria Provinsi Terharmonis di Indonesia
Trending di Advertorial