Menu

Mode Gelap

Nasional · 7 Nov 2022 10:15 WITA

Bawaslu Kabulkan Sebagian Gugatan 5 Parpol Gagal Lolos Verifikasi KPU Peserta Pemilu 2024


 Bawaslu Kabulkan Sebagian Gugatan 5 Parpol Gagal Lolos Verifikasi KPU Peserta Pemilu 2024 Perbesar

JAKARTA [siagasatu.co.id]  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengabulkan sebagian gugatan lima partai politik yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilu 2024.

Kelima partai politik tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia.

Sidang adjudikasi yang diketuai Rahmat Bagja menetapkan tujuh putusan terkait gugatan kelima partai tersebut terhadap KPU.

“Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” ujar Rahmat Bagja dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Kedua, membatalkan berita acara KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut.

Ketiga, memerintahkan termohon dalam hal ini KPU, agar memberikan kesempatan kepada kelima partai pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1 x 24 jam.

Keempat, memerintahkan KPU untuk memberitahukan kepada lima partai pemohon mengenai kesempatan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan selambat-lambatnya 1 x 24 jam, sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.

“Lima, memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Rahmat Bagja.

Keenam memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan.

Terakhir, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan.

KPU menyebutkan, pihaknya akan melaksanakan keputusan tersebut.

“Yang jelas, berdasarkan Pasal 462 UU Tahun 2017, kami wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lambat tiga hari kerja,” kata Komisioner KPU Idham Holik, Sabtu (5/11/2022).

“Kalau diputuskan Jumat, berarti paling lambat Rabu,” katanya.®

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Deklarasi Pemilu Damai, Gubernur Harapkan Kondusifitas Terjaga

6 December 2023 - 10:14 WITA

Deklarasi Pemilu Damai, Gubernur Harapkan Kondusifitas Terjaga

7 Kepala Daerah Gugat UU Pilkada Terkait Pemotongan Masa Jabatan

30 November 2023 - 20:20 WITA

7 Kepala Daerah Gugat UU Pilkada

Mantapkan Niat Mengabdi di Kaltara, Hj. Sri Sulartiningsih, S.Ikom, M.Ikom, Mohon Doa Restu Kepada Tokoh Agama

23 November 2023 - 12:02 WITA

Datu Iqro Harapkan Partisipasi Politik Masyarakat Meningkat

21 November 2023 - 16:13 WITA

Datu Iqro Harapkan Partisipasi Politik Masyarakat Meningkat

Rapat Koordinasi Bawaslu Malinau: Langkah Strategis Hadapi Potensi Pelanggaran Kampanye

16 November 2023 - 20:56 WITA

Rapat Koordinasi Bawaslu Malinau

Bupati Wempi Tanda Tangani Perjanjian Hibah Daerah untuk Pilkada 2024 bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Malinau

14 November 2023 - 21:46 WITA

Bupati Wempi Tanda Tangani Perjanjian Hibah
Trending di Daerah