Menu

Mode Gelap

Nasional · 7 Nov 2022 10:15 WITA

Bawaslu Kabulkan Sebagian Gugatan 5 Parpol Gagal Lolos Verifikasi KPU Peserta Pemilu 2024


 Bawaslu Kabulkan Sebagian Gugatan 5 Parpol Gagal Lolos Verifikasi KPU Peserta Pemilu 2024 Perbesar

JAKARTA [siagasatu.co.id]  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengabulkan sebagian gugatan lima partai politik yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilu 2024.

Kelima partai politik tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia.

Sidang adjudikasi yang diketuai Rahmat Bagja menetapkan tujuh putusan terkait gugatan kelima partai tersebut terhadap KPU.

“Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” ujar Rahmat Bagja dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Kedua, membatalkan berita acara KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut.

Ketiga, memerintahkan termohon dalam hal ini KPU, agar memberikan kesempatan kepada kelima partai pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1 x 24 jam.

Keempat, memerintahkan KPU untuk memberitahukan kepada lima partai pemohon mengenai kesempatan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan selambat-lambatnya 1 x 24 jam, sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.

“Lima, memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Rahmat Bagja.

Keenam memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan.

Terakhir, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan.

KPU menyebutkan, pihaknya akan melaksanakan keputusan tersebut.

“Yang jelas, berdasarkan Pasal 462 UU Tahun 2017, kami wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lambat tiga hari kerja,” kata Komisioner KPU Idham Holik, Sabtu (5/11/2022).

“Kalau diputuskan Jumat, berarti paling lambat Rabu,” katanya.®

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Pilkada Kaltara Jadi Pioner Demokrasi Terbaik Indonesia

4 December 2024 - 19:24 WITA

Pilkada Kaltara Jadi Pioner Demokrasi Terbaik Indonesia

Datang Bersama Istri dan Anak, Bupati Malinau Ajak Hormati Siapapun Pemimpin Hasil Pilihan Masyarakat

27 November 2024 - 17:05 WITA

Datang Bersama Istri dan Anak, Bupati Malinau Ajak Hormati Siapapun Pemimpin Hasil Pilihan Masyarakat

Pj Wali Kota Tarakan Bersama Forkopimda Monitoring Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

27 November 2024 - 16:15 WITA

Pj Wali Kota Tarakan Bersama Forkopimda Monitoring Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Calon Wali Kota Khairul dan Istri Gunakan Hak Pilih Pilkada di TPS 04 Sebengkok

27 November 2024 - 14:05 WITA

Calon Wali Kota Khairul dan Istri Gunakan Hak Pilih Pilkada di TPS 04 Sebengkok

Didamping Istri, Cagub Kaltara Zainal Gunakan Hak Pilih Pilkada di TPS 19 Tanjung Selor Bulungan

27 November 2024 - 13:58 WITA

Didamping Istri, Cagub Kaltara Zainal Gunakan Hak Pilih Pilkada di TPS 19 Tanjung Selor Bulungan

Pjs Bupati Lepas Pendistibusian Logistik Jelang Pilkada Serentak ‍

23 November 2024 - 10:44 WITA

Pjs Bupati Lepas Pendistibusian Logistik Jelang Pilkada Serentak ‍
Trending di Advertorial